DISDIKBUD Kuncurkan Dana BSM Tingkat SD untuk 1200 Siswa

EMPAT LAWANG NEWS- Dalam upaya mensukseskan program pemerintah dalam sektor pendidikan seperti halnya dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu. Sebagai implementasi dari UU tersebut pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dimana dalam pasal 2 ayat 1 berbunyi bahwa pendanaan pendidikan mejadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Berdasarkan peraturan tersebut dalam rangka pemerataan pendidikan khususnya memberikan kesempatan kepada anak yang berasal dari keluarga kurang mampu agar dapat tetap bersekolah, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Empat Lawang memberikan Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Demi menyukseskan kegitan tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Empat Lawang menggelar sosialisasi BSM Tingkat SD pada (14/11/2023) di SDN 1 Muara Pinang.
Sosialisasi di Buka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang, Drs. Jhon Heri dalam kata sambutan nya beliau menyampaikan sasaran penerima BSM adalah anak berusia 6 (eanam) sampai dengan 18 (delapan Belas) tahun yang bersekolah di Wilayah Kabupaten Empat Lawang; duduk di Kelas I (satu) sampai Kelas VI (enam) di tingkat SD; dan duduk di Kelas VII (tujuh) sampai dengan IX (Sembilan) ditingkat SD

Program BSM (Bantuan Siswa Miskin) adalah bantuan dari pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan kepada masyarakat khususnya pada siswa dari keluarga kurang mampu yaitu berupa uang tunai yang diberikan secara langsung melalui rekening siswa, Sambungnya.

Ditambah kan juga oleh Kepala Bidang Pembinaan SD Syahrial Effendi, S.Pd.,M.Pd, Dana BSM untuk tingkat SD akan di berikan kepada 1200 siswa yang berasal dari keluarga miskin, status yatim piatu, tidak memiliki bantuan PIP, PKH dll.

Beliau juga mengingatkan kepada wali siswa agar menggunakan BSM sesuai ketentuan seperti membelikan perlengkapan sekolah seperti tas, sepatu, seragam sekolah dll, untuk siswa juga diharapkan terus bersekolah dengan rajin dan tekun, disiplin dalam melaksanakan kegiatan Sekolah dan menunjukan kepribadian terpuji dan tidak melakukan perbuatan tercela, tutupnya.