DISDIKBUD Empat Lawang Harapkan Penggunaan Dana Sesuai Sasaran dan Pelaporan Tepat Waktu

EMPAT LAWANG NEWS – Setelah ditetapkannya Juknis BOSP Tahun 2023 (Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022) Disdikbud Empat Lawang menggelar Sosialisasi terkait juknis tersebut yang dihadiri oleh lebih kurang 80 Orang yg terdiri dari Kepala Sekolah, Operator ARKAS dan undangan lainnya yang dilaksanakan pada Jumát (17/02/2023) .

Kepala DISDIKBUD Kab. Empat Lawang Drs. Jhon Heri Agar penggunaan dana BOS ini sesuai sasaran, tidak melenceng dari mekanisme, prosedur dan regulasi yang ada, maka perlu disosialisasikan kepada seluruh Kepala SMP dan Operator BOS sebagai penanggung jawab utama dalam pemanfaatan dan pengelolaan dana BOS tersebut,” ujarnya.

Dikatakannya, prinsip dalam pengelolaan dana BOS yakni fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi.
Peggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMP harus dikelola secara terbuka untuk mencapai tujuan pendidikan SMP yang lebih baik, tuturnya.

BOS juga akan difokuskan untuk peningkatan mutu pembelajaran di SMP, sehingga dengan demikian diharapkan BOS dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk meningkatkan mutu pembelajaran siswa, ditambahkan Gusmedi Sabarudin, SPt.,M.Pd Kabid SMP DISDIKBUD.

Sosialisasi ini juga mengundang Narasumber yang lebih berpengalaman dalam penginputan pelaporan penggunaan dana BOS di Aplikasi ARKAS yaitu Septi Falensia, S.Pd.

Penginputan penggunaan dana BOS di Aplikasi ARKAS harus sesuai sasaran dan harus tepat waktu karena akan berimbas pada pencairan tahap berikutnya begitu juga harus penuh ketelitian pada saat pelaporan karena pada tahun sebelumnya banyak terjadi kesalahan penginputan serta banyak yang melakukan pelaporan mepet dengan batas tanggal pelaporan sehingga ditakutkan tidak terbaca oleh system yang mengakibatkan terhambatnya pencairan tahap berikutnya, tegasnya.