Kejari Empat Lawang Didemo Emak-emak, Ngadu Soal BPNT dan PKH

Empat Lawang News – Puluhan emak-emak yang mengaku dari Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, mendemo kantor Kejakaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, Rabu (31/5/2023).

Sejumlah tuntutan pun disampaikan emak-emak tersebut di depan kantor Kejari Empat Lawang, terkait bantuan sosial seperti BPNT dan PKH yang diduga dicoret oleh Kepala Desa Babatan, karena dianggap tidak memilih kepala desa tersebut saat pilkades lalu.

“Kami meminta keadilan karena nama-nama yang dapat bantuan sosial seperti BPNT dan PKH dicoret oleh kepala desa Babatan karena tidak memilih kepala desa waktu pilkades. Semua pendukung kades itu mendapatkan bantuan,” kata juru bicara aksi, Rika saat menyampaikan orasinya.

Menurut dia, kadesnya selalu mengintervensi bantuan sosial pemerintah baik bantuan BPNT Maupun PKH yang disalurkan melalui kantor pos.

“Kami meminta kepada penegak hukum agar dapat mengadili Kades Babatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia karena kami sudah geram atas tingkah kades yang selalu mengintervensi bantuan sosial pemerintah,” katanya.

Sementara, salah seorang koordinasi aksi, yang juga mantan perangkat Desa Babatan, Dodi Irawan mengaku tidak pernah menerima gaji sejak November 2022. Karena itu dia mengundurkan diri dari perangkat desa.

“Banyaknya data fiktif terhadap yang menerima bantuan sosial. KPM yang dirugikan 130 orang,” kata dia.

Sementara itu, Kajari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha SH didampingi Kasi Pidsus, Iwan Setiadi SH menyebut agar masyarkat dapat membuat laporan tertulis terlebih dahulu.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk membuat laporan tertulis terlebih dahulu agar bisa ditindaklanjuti dan nanti akan di lakukan pemeriksaan oleh APIP,” jelasnya.

Dijelaskan Iwan, semua laporan akan pihaknya terima, namun kejaksaan mempunyai SOP dan prosedur dalam menerima laporan.

“Laporan apa pun masih kami layani, datang sendiri pun tetap kami layani. Masalah ini akan kita panggil terlebih dahulu pihak terkait untuk klarifikasi, kita tidak bisa memutuskan secara sepihak,” tandasnya.