DISDIKBUD LANJUTKAN PERJUANGAN TERTIBKAN ADMINISTRASI PENATAUSAHAAN SEKOLAH

EMPAT LAWANG NEWS, DISDIKBUD Empat Lawang Kembali Gelar Sosialisasi Penatausahaan Keuangan Sekolah di SMPN 1 Ulu Musi yang di hadiri oleh sekolah di Kecamatan Ulu Musi, Pasemah Air Keruh, dan Sikap Dalam pada Kamis, 07/06/2023.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Bidang Pembinaan SMP Gusmedi Sabarudin, S.Pt., M.Pd mengatakan bahwa Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi ini dalam rangka menertibkan pengadminstrasian keuangan sekolah serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Sekolah yang transparan dan akuntabel serta diharapkan tetap berpegang pada tatanan peraturan dan mekanisme perundangan undangan yang berlaku.

“Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini diharapkan juga dapat meningkatkan sumber daya manusia yang handal dalam hal Penatausahaan Keuangan khususnya penatausahaan sekolah karena itu sasaran dari kegiatan ini adalah orang orang yang khusus berhubungan dengan pengadministrasian keuangan sekolah yaitu Kepala, Wakil, Bendahara dan Operator sekolah, lanjutnya.

Sosialisasi ini mengundang Narasumber yang salah satunya dari Kantor Pajak yaitu dari KPP Pratama Lahat dan KP2KP Empat Lawang.

Ramdan Adi Cahyawan sebagai Narasumber menyatakan senang sekali dan menyambut hangat undangan Sosialisasi Penatausahaan Keuangan Sekolah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Empat Lawang karena dapat menjadi wadah untuk menyampaikan informasi mengenai cara perhitungan pajak mengingat masih banyak yang keliru dalam menentukan nilai pajak dan jenis pajaknya. Sehingga dapat menyebabkan kesalahan pada saat pelaporan keuangan.

Kantor Pajak juga akan melaksanakan Sosialisasi kepada Instansi Pemeriksaan Keuangan yaitu Inspektorat dan BPK untuk menyamakan pesepsi perhitungan pajak, lanjutnya

Pengawas SMP, Unseri, M.Pd yang juga sebagai Narasumber dalam Kegiatan ini mengatakan dengan adanya Sosialisasi Penatausahaan Keuangan sekolah diharapkan Sekolah sebagai pengelola dan pengguna dana BOS dapat melaksanakan, menggunakan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana berdasarkan regulasi yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas kepada sekolah dalam melaksanakan kegiatan