Chairul S Matdiah: Pengangakatan Direksi BSB yang Terlibat Kasus PT Coffindo Harus Ditinjau Ulang!

Palembang – Anggota DPRD Sumsel H Chairul S Matdiah, SH, MHKes, meminta pengangkatan Direksi Bank Sumsel Babel (BSB) yang terlibat kasus kredit macet PT Coffindo senilai Rp50 miliar ditinjau ulang.

“Kalau memang benar ada Direksi BSB yang terlibat dalam pencairan kredit macet PT Coffindo berdasarkan catatan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI), maka pengangkatannya sebagai direksi harus ditinjau ulang,” ujar Chairul kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

“Tidak hanya ditinjau ulang, bahkan harus mundur jika terlibat, sebagai bentuk pertanggung jawaban dan profesionalisme. Apalagi, pemegang saham juga tidak diberitahu terkait pengangkatan jajaran Direksi BSB,” tambahnya.

Diminta kepada Gubernur Sumsel terpilih, H.Herman Deru yang akan dilantik pada tanggal 6 Februari 2025 yang akan datang, untuk dapat meninjau ulang atau memberhentikan Direksi yang diduga terlibat terkait pemberian Kredit macet PT. Coffindo di BSB sebesar Rp.50Milyar yang perusahaannya sudah dipailitkan.

Dan sangat disayangkan, Achmad Syamsudin selaku Direktur Utama BSB, tidak menginformasikan permasalahan kredit macet tersebut kepada OJK dan pemegang saham untuk pencalonan dan pengangkatan direksi.

Chairul mengatakan, pergantian jajaran Direksi BSB sebagai unit usaha bergerak di bidang jasa keuangan, berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dan pengangkatan masih menyisakan pertanyaan besar dikarenakan menurut beberapa pihak ada unsur ketidakpatutan dan melanggar kode etik perbankan karena keterlibatan direksi pada pemberian kredit yang berakibat kredit macet pada PT Coffindo sebesar Rp50 miliar tahun 2022 dan berakhir dengan mempailitkan perusahaan tersebut.

“Ini bukan persoalan pailitnya perusahaan tersebut, tetapi lebih dari itu bagaimana mungkin seorang yang bermasalah karena ketidakpatuhannya dalam menjalankan aturan perbankan, justru diangkat sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
Di mana akibat ketidakhati-hatiannya bank mengalami kerugian,” katanya.

Seharusnya, para pemegang saham dalam mengangkat direktur harus memperhatikan Integritas (jujur atau berkata yang benar), Kompetensi (wawasan atau ilmu perbankan terhadap posisi jabatan yang akan dijabat) dan Reputasi Keuangan (tidak mempunyai kredit macet).

“Kita tahu bahwa industri perbankan itu mengelola dana masyarakat yang sangat banyak, pengangkatan pengurus yang tidak memiliki integritas baik akan memengaruhi reputasi dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut,” katanya.

Chairul mengingatkan harus ada checks and balances atau saling kontrol dan seimbang dalam pemberian informasi terkait pengangatan Direksi BSB.

“Semua pihak harus mengetahui riwayat dan rekam jejak direksi sebelum diangkat, termasuk pemegang saham, atau pihak-pihak di tingkat atas. Jangan-jangan mereka tidak mengetahui kredit macet PT Coffindo dan direksi yang terlibat di dalam pencairan kredit. Harusnya informasi yang diberikan jelas dan utuh,” kata Chairul.

Diduga Melanggar Aturan

Praktisi Hukum Advokat Aminuddin, SH, MH, mengatakan, BSB diduga melanggar aturan atas pemberian kredit PT Coffindo. Pasalnya, BSB memberikan pinjaman atau kredit dengan nominal jauh melebihi dari nilai agunan (over collateralization), sehingga menimbulkan implikasi dari perspektif hukum bagi bank pemberi kredit (kreditur) maupun bagi perusahaan/individu penerima kredit (debitur).

“Prinsip dasar pemberian kredit adalah bahwa bank harus memastikan agunan yang proporsional terkait nominal kredit yang akan diberikan. Hal ini bertujuan jika kreditur mengalami gagal bayar, maka dapat meminimalisir risiko kerugian bank pemberi kredit,” katanya.

Kejati Sumsel Telusuri Kasus PT Coffindo

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vany Yulia Eka Sari, SH, MH, ketika dikonfirmasi terkait kasus kredit macet PT Coffindo senilai Rp50 miliar mengatakan, akan mencari data tentang kasus tersebut.

“Kalau ada laporannya mudah bagi kami membuka data tersebut, sebab peristiwa terjadi ketika saya belum bertugas di Kejati Sumsel,” katanya.

KPK-Kejagung Diminta Turun Tangan

Ketua Lembaga Swadaya Sriwijaya Corruption Watch (SCW) M Sanusi AS mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kredit macet yang disalurkan BSB kepada PT Coffindo.

“SCW mendesak KPK dan Kejaksaan Agung segera menyelidiki kasus kredit macet PT Coffindo dan memeriksa Direksi BSB yang terlibat,” ujar Sanusi.

Sanusi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel-Babel melakukan pemeriksaan khusus atau investigasi terkait pemberian kredit Rp50 miliar yang bermasalah.

“Anehnya, direksi yang bermasalah menyalurkan kredit macet dan perusahaan sudah dipailitkan tapi masih diangkat menjadi Direksi BSB,” katanya.

“Ini perlu ditanyakan ada apa dan mengapa? Seharusnya Direktur Utama BSB Achmad Syamsudin melaporkan ke pemilik saham, Gubernur Sumsel, Gubernur Babel dan OJK bahwa ada kredit macet di BSB,” tambahnya.

Mandek di Kejati

Koordinator K-MAKI Bony Balitong, menuding adanya praktik mafia kredit di tubuh BSB. Ia menyoroti fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp50 miliar kepada PT Coffindo, yang hanya dijamin oleh tanah seluas satu hektare di Medan dan rumah di Jakarta.

“Ini pelanggaran kehati-hatian. PT Coffindo adalah nasabah baru dengan risiko tinggi. Apalagi agunan kredit tersebut dinilai tidak layak,” tegas Bony.

Ia mengungkapkan bahwa PT Coffindo sudah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan total utang lebih dari Rp241 miliar.

“Fasilitas kredit tersebut diduga digunakan untuk menutupi pembayaran bunga di bank lain, mengingat PT Coffindo memiliki pinjaman di empat bank lainnya,” katanya.

Minta Polda Sumsel Periksa Direksi BSB

Deputy K-MAKI Feri Kurniawan meminta Polda Sumsel untuk memeriksa sejumlah direksi BSB.
Yakni, A, M, RE, S, dan AN.
Ia juga mempertanyakan tindak lanjut laporan kasus ini yang sebelumnya sempat diselidiki Kejati Sumsel namun mandek setelah pergantian pejabat.

“Reformasi hukum harus diwujudkan. Oknum yang terlibat dalam pemberian kredit bermasalah ini harus bertanggung jawab,” kata Feri.

Bukti Penjamin Utang Harus Dihadirkan

Pengamat Hukum Ekonomi Perbankan Universitas Sriwijaya (Unsri) Hj Marlina Widiyanti, SE, SH, MM, MH, PhD, mengatakan, pihak terkait harus dipanggil untuk dilakukan klarifikasi, dengan menghadirkan bukti penjamin utang.

“Pihak terkait harus dipanggil untuk diklarifikasi, dan minta dihadirkan bukti penjaminan utang,” ujar Marlina.

Menurut Marlina, jika calon jajaran pengelola perbankan masih tersandung persoalan hukum, harusnya ditunda terlebih dulu. Pasalnya, masih banyak calon yang lebih berkompeten, bersih dan profesional.

“Jangan lagi adanya titipan. Jika itu terjadi maka Pemda maupun Pemprov Sumsel bunuh diri, menyerahkan banyak aset untuk orang yang hanya sekadar memberikan keuntungan bagi mereka atau dengan istilah asal bapak suka (ABS),” katanya.

DPRD Panggil Direksi BSB

Komisi III DPRD Sumsel melakukan rapat bersama Bank Sumsel Babel (BSB), Senin (13/1/2025). Rapat terkait kredit macet di PT Coffindo senilai Rp50 miliar.

Dari hasil rapat menyatakan PT Coffindo pailit tahun 2019 dan sekarang pihak kurator atau pengurus atau pengawas harta benda orang yang pailit bersiap melakukan lelang terhadap aset yang ada.

“Kasus ini sempat dilaporkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, tapi dihentikan karena belum memenuhi unsur pidana. Dalam rapat itu, manajemen BSB mengatakan orang yang terpilih dalam RUPS adalah orang yang berkompeten di bidangnya,” ujar Anggota Komisi III DPRD Sumsel Abdullah Taufik, SE, MM.

Kredit Macet Sudah Biasa

Saat dikonfirmasi, Penjabat Sementara (Pjs) Sekretaris Perusahaan BSB Ahmad Azhari mengatakan, akan mempelajari kasus kredit macet di PT Coffindo.

“Akan kami pelajari dulu. Kami tidak berani menjawab karena peristiwanya sudah lama,” ujar Azhari.

Dia mengatakan, kredit macet di bank sudah biasa, karena banyak faktor yang menyebabkan kredit nasabah menjadi macet.

“Sudah biasa kredit macet, banyak faktor yang menyebabkan,” katanya. *