DISDIKBUD 4 LAWANG SOSIALISASIKAN PELAPORAN DANA BOS MELALUI APLIKASI ARKAS

EMPAT LAWANG NEWS – Disdikbud Empat Lawang menyelenggarakan Sosialisasi ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) di SMPN 1 Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang selama 2 hari pada tanggal 28-29 April 2022.

Dalam sambutan Plt Kepala Disdikbud Empat Lawang melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP Gusmedi Sabarudin, S.Pt.,M.Pd menyampaikan, saya ucapkan terimakasih kepada Narasumber yang telah bersedia untuk hadir dan menjelaskan penggunaan Aplikasi ARKAS yang merupakan permulaan dan masih sangat awam untuk persekolahan dasar SD dan SMP di Kabupaten Empat Lawang pada umumnya.

ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) adalah sistem yang disediakan oleh Kemendikbudristek berbentuk aplikasi yang dapat diinstal di perangkat komputer milik satuan pendidikan. ARKAS dikembangkan untuk membantu satuan pendidikan dalam melaksanakan administrasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah (BOS) lanjutnya.

Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri Nomor 907-6479-SJ dan Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ARKAS merupakan aplikasi tunggal satuan pendidikan untuk perencanaan, penatausahaan, dan pelaporan dana BOS.

Kebijakan aplikasi tunggal ini diterapkan sebagai upaya untuk meringankan beban administrasi satuan pendidikan, sehingga dapat lebih fokus meningkatkan kualitas pembelajaran ujar Septi Falensia Narasumber pada Acara Sosialisasi ARKAS Bidang SMP.

Tujuan Sosialisasi ARKAS ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan memahami hal-hal sebagai l berikut : 1. Mensosialisasikan Sistem Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), 2. Mendorong Sekolah di 10 Kecamatan untuk menggunakan ARKAS, 3.3 Mengoptimalkan pengguna Sistem Aplikasi RKAS untuk pengelolaan Dana BOS.

Kegiatan ini diikuti oleh lebih kurang 105 orang Ibu Septi Falensia menjelaskan lebih lanjut peserta Sosialisasi terdiri atas Kepala Sekolah, Bendahara BOS, dan Operator.
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh seluruh satuan pendidikan penerima dana BOS adalah sbb dijelaskan lebih lengkap oleh ibu Septi Falensia :
Melakukan registrasi pada ARKAS, bagi satuan pendidikan yang belum menggunakan ARKAS.

Cara melakukan registrasi ARKAS dapat dilihat pada link ini https://bit.ly/CaraRegistrasiARKAS

2. Memasukkan perencanaan penganggaran dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2022.
Cara mengisi kertas kerja ARKAS dapat dilihat pada link ini https://bit.ly/MengisiKertasKerja

Mencatat  realisasi penggunaan dana BOS Reguler Tahap I TA 2022 paling lambat 31 Juli 2022 di dalam ARKAS melalui fitur BKU. Adapun laporan realisasi tersebut akan menjadi dasar penyaluran dana BOS Tahap III TA 2022.

Cara mencatat BKU dapat dilihat pada link ini https://bit.ly/MengisiBKU