PALEMBANG, Isu dugaan kredit macet kembali menerpa Bank Sumsel Babel (BSB) September 2022 lalu. Kasus itu kini kembali mencuat usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), 6 Maret 2024. Dari hasil RUPS itu, ada empat pergantian jajaran direksi dan komisaris.
Pertama Riera Echorynalda (Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko), Suroso Djailani (Direktur Operasional) yang akan mulai bertugas setelah dinyatakan lulus Fit and Proper Test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Edward Chandra (Komisaris Utama) dan Fery Afriyanto (Komisaris Non Independen).
“Jabatan ini efektif seketika setelah penutupan RUPS LB, dan ini menunjukkan kesiapan Bank Sumsel Babel dalam memperkuat manajemen risiko serta tata kelola kepatuhannya. Dipastikan semua pejabat baru memiliki kompetensi dan kapabilitas yang sesuai,” ujar Divisi Sekretaris Perusahaan Ahmad Azhari dilansir dari BabelAktual.com.
Namun yang menjadi persoalan, dari salahsatu direksi ada yang bermasalah dan dianggap tidak kompeten dan memiliki kapabilitas karena diduga menyetujui pemberian kredit kepada PT Coffindo sebesar Rp50 miliar dan melanggar prinsip kehati-hatian.
Berdasarkan catatan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) PT Coffindo yang menerima kredit senilai Rp50 miliar dari Bank Sumsel Babel yang saat itu sudah masuk kolekbilitas 5 atau sudah lebih dari 180 hari belum membayar bunga dan pokok.
PT Coffindo yang beralamat di Medan, Sumatera Utara (Sumut) mendapat fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp50 miliar dengan agunan tanah seluas 1 hektar di Medan dan rumah di Jakarta. Manajemen Bank Sumsel Babel memberikan fasilitas kredit diduga karena kedekatan hubungan Dirut PT Coffindo dengan salahsatu Direksi Bank Sumsel.
Koordinator K MAKI Bony Balitong mengatakan, pemberian fasilitas kredit ini diduga merupakan ulah mafia kredit di Bank Sumsel Babel dengan pemberian fasilitas kredit yang diduga tanpa menilai risiko dan nilai agunan kredit.
“Sudah wajib dan harus dihukum atas ketidakhati-hatian oknum Bank Sumsel sebagai pemberi fasilitas kredit kepada maling berkedok pengusaha ekspor impor,” ujar Bonny dilansir dari LinkSumsel.com.
“Bisa-bisanya manajemen Bank Sumsel Babel memberikan fasilitas kredit untuk perdagangan luar negeri padahal diduga belum punya pengalaman terkait fasilitas kredit ini,” tambahnya.
Dia mengatakan, Bank Sumsel Babel patut diduga melanggar prinsip ke hati-hatian karena PT Coffindo adalah nasabah baru Bank Sumsel Babel.
“Nilai agunan apakah sudah dinilai appraisal (penilaian)? Selain itu, Kantor Pusat PT Coffindo di Medan Sumut sulit terpantau dan menjadikan kredit Coffindo sangat berisiko dan tidak layak diberikan,” tegas Bonny.
“Malah kabarnya PT Coffindo sudah mendapat fasilitas kredit di empat bank lain yang diduga fasilitas kredit dari BNI, BRI, Exim dan May Bank. Dan jangan-jangan uang ini untuk menutupi pembayaran bunga di bank lain itu,” tambahnya.
Sementara itu, Deputy K MAKI Feri Kurniawan meminta Polda Sumsel kembali memeriksa dan menahan Direksi Bank Sumsel berinisial A, M, RE, S dan AN.
“Harus ditahan untuk menunjukkan reformasi di Polda Sumsel terkait tindak pidana korupsi yang rusak,” katanya.
Masih menurut Feri, kasus ini sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dari Mabes turun ke Kejati Sumsel hingga sekarang kasus tersebut tidak jelas, bahkan waktu itu si Kejati sudah ditindaklanjuti oleh Susanto Gani dan Hendri Yanto, bahkan sudah naik Sprintdik.
Namun setelah Susanto Gani dan Hendri Yanto pindah tugas kasus tersebut hilang begitu saja. Kata feri Ketika ditemui baru baru ini.
Sudah Dinyatakan Pailit
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang dilansir dari mahkamahagung.go.id, yakni Putusan PN MEDAN Nomor 1/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2019/PN Niaga Mdn, Menyatakan Pemohon/Termohon Intervensi I Debitor PT Coffindo, Irfan Anwar dan Ikrama Anwar (Dalam Pailit) tidak mempunyai kapasitas (Legal Standing) untuk mengajukan bantahan dalam bentuk Permohonan Renvoi Prosedur terhadap Daftar Tagihan Piutang Sementara Kreditor LPEI /Indonesia Eximbank dkk yang telah ditetapkan Kurator pada tanggal 11 Februari 2019 dan diumumkan pada tanggal 19 Februari 2019 yang kemudian ditetapkan dalam Daftar Piutang Yang Diakui PT Coffindo, Irfan Anwar dan Ikrama Anwar
(Dalam Pailit) pada tanggal 26 Februari 2019 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan ;- Menyatakan Permohonan Renvoi Prosedur Pemohon/Termohon Intervensi I Debitor PT Coffindo, Irfan Anwar dan Ikrama Anwar (Dalam Pailit) tidak dapat diterima.
Sementara putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1106 K/Pdt.Sus-Pailit/2019, Menetapkan secara hukum jumlah tagihan piutang Kreditor PT Coffindo, Irfan Anwar & Ikrama Anwar (Dalam Pailit) yang diakui dengan totalhutang sebesar Rp241.173.094.989,00 (dua ratus empat puluh satu miliarseratus tujuh puluh tiga juta sembilan puluh empat ribu sembilan ratusdelapan puluh sembilan rupiah).
Menetapkan Tagihan Pemohon Intervensi terhadap Termohon Intervensi sebesar Rp30.864.589.197,48 (tiga puluh miliar delapan ratus enampuluh empat juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu seratus sembilanpuluh tujuh koma empat puluh delapan rupiah).
Menyatakan Pemohon/Termohon Intervensi Debitor PT Coffindo, IrfanAnwar dan lkrama Anwar (Dalam Pailit) tidak mempunyai kapasitas(Legal Standing) untuk mengajukan bantahan dalam bentuk PermohonanRenvoi Prosedur terhadap Daftar Tagihan Piutang Sementara KreditorHalaman 4 dari 8 hal. Put. Nomor 1106 K/Padt.
Menyatakan Permohonan Renvoi Prosedur Pemohon/TermohonIntervensi Debitor PT Coffindo, Irfan Anwar dan Ikrama Anwar (DalamPailit) tidak dapat diterima;3. Menyatakan permohonan Intervensi Pemohon Intervensi responsAbilityFair Agnculture Fund dalam perkara Permohonan Renvoi ProsedurNomor 1/Pdt.SusRenvoi Prosedur/2019/PN Niaga Mdn juncto Nomor 15/Pdt.SusPKPU/PN Niaga Mdn. tidak dapat diterima.
Sementara berdasarkan Putusan PN MEDAN Nomor 754/Pdt.G/2017/PN Mdn Tanggal 16 Oktober 2018 pihak Tergugat adalah PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang II.
Jawaban Bank Sumsel Babel
Saat dikonfirmasi, Penjabat Sementara (Pjs) Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel Ahmad Azhari mengatakan, akan mempelajari kasus kredit macet di PT Coffindo.
“Akan kami pelajari dulu. Kami tidak berani menjawab karena peristiwanya sudah lama,” ujar Azhari.
Dia mengatakan, kredit macet di bank sudah biasa, karena banyak faktor yang menyebabkan kredit nasabah menjadi macet.
“Sudah biasa kredit macet, banyak faktor yang menyebabkan, tapi kalau kredit macet melanggar hukum itu sangat jarang terjadi ” katanya.
Masih Menurut Ahmad Azhari peluang untuk terjadinya kredit fiktif di bank ini tidak mungkin terjadi, karena untuk mengucurkan kredit tidak mudah banyak departemen yang ada di bank ikut terlibat dalam proses pencairan kredit, jelas Azhari Ketika ditemui di ruang rapat lantai 4 Gedung Bank Sumsel Babel.
Harus Hati-hati Mengucurkan Kredit
Ketua Komisi III DPRD Sumsel Tamtama, SH, meminta Bank Sumsel Babel lebih hati-hati dalam menyalurkan kredit sehingga tidak menyebabkan kredit macet.
“Sebaiknya tanyakan langsung ke Bank Sumsel agar jelas persoalannya. Kami sudah memperingatkan Bank Sumsel agar lebih berhati hati dalam mengucurkan kredit,” katanya.
“Sejauh ini kami belum mengetahui kredit macet di Bank Sumsel Babel, belum secara detail,” tambahnya.
Tamtama mengatakan, dari pertemuan bersama Bank Sumsel Babel, baru membahas soal evaluasi secara umum. Dari laporan itu, kinerja bank Sumsel Babel masih terbilang baik.
Angka Non Performing Loan (NPL) atau indikator pada kategori pinjaman yang mengalami kegagalan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, masih di bawah 3 persen.
“Masih kategori sehat dan bank bagus, masih memberikan dividen (laba perusahaan), angkanya saya lupa, tapi lumayan besar,” ujar politisi Partai Demokrat itu.
Dia juga mengingatkan agar Bank Sumsel Babel lebih memprioritaskan kredit yang produktif ketimbang konsumtif, seperti prioritas kredit kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Kredit ke UMKM harus lebih ditingkatkan dan diutamakan karena dampaknya bisa dirasakan masyarakat, kredit usaha kecil jangan dipersulit,” katanya. *