Empatlawangnews.id // Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, memimpin langsung Apel Gabungan Gelar Pasukan dan Peralatan dalam rangka Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Empat Lawang.
Apel yang diadakan di lapangan Kantor Bupati Empat Lawang ini diikuti oleh berbagai instansi terkait di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Dalam sambutannya, Fauzan Khoiri Denin menegaskan bahwa potensi kebakaran hutan dan lahan masih ada, meskipun Kabupaten Empat Lawang tidak termasuk dalam 13 kabupaten/kota di Sumatera Selatan (Sumsel) yang ditetapkan sebagai daerah rawan karhutla.
“Tapi, jangan menjadikan kita lengah, jangan menjadikan kita lalai. Saya harap kita semua tetap siaga, kita semua tetap bersiap-siap,” tegasnya.
Fauzan juga menyampaikan pentingnya langkah pencegahan, terutama melalui sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Empat Lawang.
“Berikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat,” ujarnya, menekankan bahwa banyak kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kabupaten Empat Lawang disebabkan oleh aktivitas masyarakat dalam pembukaan lahan perkebunan.
Menurut Fauzan, jika kebakaran hutan tidak segera ditanggulangi, maka dampaknya bisa meluas menjadi kebakaran yang lebih besar dan menimbulkan polusi asap yang berbahaya bagi kesehatan.
Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk terlibat dalam komunikasi, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat secara persuasif, mulai dari level atas hingga bawah.
Lebih lanjut, Fauzan menekankan pentingnya deteksi dini dan pemantauan titik rawan hotspot di lapangan sebagai langkah pencegahan.
“Prioritaskan upaya deteksi dini dan monitor titik rawan hotspot di lapangan sebagai tindakan pencegahan,” harapnya, seraya mengingatkan agar semua pihak tetap tanggap terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan, meski titik apinya masih kecil.
Apel gabungan ini menjadi salah satu langkah nyata Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dalam upaya pencegahan bencana kebakaran hutan dan lahan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. (*)