TERTIB ADMINISTRASI DISDIKBUD GELAR SOSIALISASI PENATAUSAHAAN KEUANGAN SEKOLAH

EMPAT LAWANG NEWS, Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, melakukan Sosialisasi Penatausahaan Keuangan dengan sasaran, sekolah jenjang SMP di Kab. Empat Lawang, yang diawali di Kecamatan Tebing Tinggi bertempat di SMPN 1 Tebing Tinggi pada hari Rabu tanggal 06 Juni 2023.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Empat Lawang Bapak Drs. Jhon Heri dalam sambutannya dia menyatakan tujuan diadakannya kegiatan Sosialisasi ini dalam rangka menertibkan administrasi penatausahaan keuangan khususnya penggunaan dana BOS Sekolah.

Masalah penatausahaan merupakan masalah yang klasik dan krusial karena menyangkut dengan sasaran penggunaan suatu dana, khususnya dana BOS Sekolah sehingga diperlukan sekali sosialisasi agar penggunaan dana tepat sasaran, lanjutnya.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Bendahara Sekolah serta Operator Sekolah dari 3 Kecamatan yakni Kec. Tebing Tinggi, Kec. Talang Padang dan Kec. Saling berjumlah 11 SMP di Kab. Empat Lawang serta menghadirkan Narasumber salah satunya dari Kantor Pajak. Mengundang Narasumber dari Pajak dimaksudkan agar tidak ada kekeliruan Penghitungan dalam pembayaran pajak, ujar Kepala Bidang Pembinaan SMP, Gusmedi Sabarudin, S.Pt.,M.Pd.

Ramdan Adi Cahyawan sebagai Narasumber dari KPP Pratama Lahat dalam Penjelasannya menyatakan bahwa untuk persamaan persepsi dalam perhitungan pajak maka Kantor Pajak akan melakukan Koordinasi dan Sosialisasi ke Inspektorat maupun BPK sebagai pihak yang akan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan sehingga tidak ada lagi perbedaan dalam perhitungan pajak, sehingga administrasi perpajakan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pengawas SMP, Unseri, M.Pd yang juga sebagai Narasumber dalam Kegiatan ini mengatakan dengan adanya Sosialisasi Penatausahaan Keuangan sekolah diharapkan Sekolah sebagai pengelola dan pengguna dana BOS dapat melaksanakan, menggunakan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana berdasarkan regulasi yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

Selain itu juga dapat memberikan gambaran yang jelas kepada sekolah dalam melaksanakan kegiatan dan membuat laporan pertanggungjawaban, tutupnya.