27 Laporan Dugaan Pelanggaran PSU Pilkada Empat Lawang Diterima Bawaslu

EMPATLAWANGNEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang mengungkapkan telah menerima 27 laporan dugaan pelanggaran terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang hingga Rabu sore (23/4/2025).

Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain, dalam konferensi pers yang didampingi oleh anggota Ahmad Fatria Arsasi dan Hengki Gunawan, menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, satu kasus sudah ditangani sejak awal tahapan PSU.

Ahmad Fatria Arsasi, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menjelaskan rincian dari laporan-laporan tersebut.

Baca juga: Deklarasi Damai PSU Kabupaten Empat Lawang Hadirkan Gubernur Sumsel, Herman Deru: PSU Ini Mahal!

“Empat laporan telah resmi diregistrasi, sembilan tidak dapat diregistrasi karena statusnya kedaluwarsa serta tidak memenuhi syarat formil maupun materiil, dan 13 laporan lainnya masih dalam masa perbaikan,” ujarnya.

Dari seluruh laporan yang masuk, sebanyak tujuh laporan berasal dari pasangan calon nomor urut 01, sementara 20 laporan berasal dari pasangan calon nomor urut 02.

Mayoritas laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa.

Selain itu, Bawaslu juga menerima laporan terkait dugaan manipulasi surat undangan pemungutan suara serta pelanggaran saat hari H pencoblosan.

“Untuk pelanggaran netralitas ASN, kami akan teruskan rekomendasinya ke instansi berwenang sesuai mekanisme disiplin ASN.

Jika mengandung unsur pidana, akan ditindaklanjuti melalui Gakkumdu. Sementara jika menyangkut etik penyelenggara, akan diteruskan ke KPU,” tegas Ahmad.

Dalam kesempatan yang sama, Bawaslu turut mengimbau masyarakat dan para simpatisan dari kedua pasangan calon untuk tetap menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif sambil menunggu hasil resmi dari rapat pleno KPU.

Baca juga: Pj Bupati Empat Lawang Hadiri Debat Publik Paslon Bupati-Wakil Bupati 

“Bawaslu terbuka menerima laporan dari masyarakat. Kami menjamin proses pelaporan dilakukan sesuai konstitusi dengan prinsip transparansi dan profesionalisme,” tutup Ahmad.