EMPATLAWANGNEWS – Kepolisian Sektor (Polsek) Indralaya berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan bernama Andrian alias Ja’il (30) atas tindak kekerasan terhadap Yogi Pranata (29), yang terjadi di Dusun VI, Desa Sakatiga, Kecamatan Indralaya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 27 Maret 2025, di halaman rumah korban. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku melakukan pemukulan menggunakan sapu ijuk bergagang bambu, hingga menyebabkan luka sobek di bagian belakang kepala korban.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, tim Tekab 156 Polsek Indralaya langsung melakukan penyelidikan cepat.
“Pelaku berhasil ditangkap di Desa Sakatiga pada Kamis malam, 17 April 2025, tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya pada Minggu (20/4).
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Indralaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sebatang kayu berwarna cokelat muda dan hasil visum et repertum yang menguatkan laporan korban.
AKP Junardi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan kejahatan kepada pihak berwajib.
“Kami akan terus berkomitmen memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga,” tegasnya.